RUU Kepariwisataan Dinilai Perlu Ada Perhatian Khusus Dalam SDM

04-11-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI. Foto: Geraldi/nvl

 

Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati mengungkapkan bahwa dalam RUU Kepariwisataan yang sedang dibentuk, menurutnya perlu ada perhatian khusus dalam sumber daya manusia untuk pariwisata. Terlebih, pariwisata dan ekonomi kreatif sangat diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia dan itu memungkinkan dan sejarah itu sudah terjadi.

 

“Tadi memang revisi undang-undang ini perlu dilakukan karena terjadinya perubahan di dalam hidup kita ini sekarang kita memakai era digital di mana banyak sekali yang dilakukan pariwisata yang berhubungan dengan digitalisasi dan itu tidak tercakup di dalam di dalam undang-undang Yang ada sekarang dan kemudian juga perubahan tren-tren ini harus diantisipasi dengan adanya perubahan dalam undang-undang,” ujar Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

 

Lebih lanjut, undang-undang pariwisata ini perlu juga diubah karena industri di Indonesia memasuki era 4.0. Maka dari itu kita perlu mendapatkan perlindungan hukum dengan lebih baik. Terlebih ketika Indonesia ingin mengeksplor, bukan mengeksploitasi dalam memberikan sentuhan sehingga menjadi lebih menarik dan tidak menimbulkan masalah. Salah contoh aja Borobudur aturan main yang seperti seperti inilah yang namanya pariwisata berkelanjutan perlu diperhatikan dengan baik.

 

“Untuk mencapai hal tersebut maka perlunya pengaturan hukum dalam bidang pariwisata sehingga perlindungan hukum terhadap wisata sangat penting. dengan begitu kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan keselamatan wisata kelestarian dan semuanya bisa terlaksana,” lanjutnya.

 

Diketahui, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kepariwisataan yang terdiri dari beberapa agenda Pendalaman NA dan Draf RUU Kepariwisataan. Adapun substansinya seperti pendanaan kepariwisataan, tanggung jawab dan wewenang, hak dan kewajiban serta peran masyarakat, serta penyelenggaraan kepariwisataan. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...